TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas atau Dewas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) periode 2017-2022 selama tiga bulan. Aturan perpanjangan ini termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2022 tertarikh 6 Juni 2022.
“Perpanjangan masa kerja anggota Dewas LPP TVRI berlaku paling lama tiga bulan terhitung mulai 7 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewas LPP TVRI Periode 2022-2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Calon Dewas TVRI Periode 2022-2027 Wayan Toni Supriyanto di Media Center Kominfo, Jumat, 10 Juni 2022.
Saat ini, kursi Dewas LPP TVRI dijabat oleh Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Made Ayu Dwie Mahenny, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dudi Hendrakusuma Syahlani. Perpanjangan masa jabatan dilakukan karena proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027 belum rampung. Seharusnya, proses seleksi selesai pada 7 Juni 2022.
Adapun proses seleksi dilakukan oleh panitia sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 189 Tahun 2022. Pendaftaran Dewas LPP TVRI telah berlangsung sejak 26 April 2022 hingga 17 Mei.
Pendaftaran dilakukan secara terbuka melalui situs Seleksi.kominfo.go.id. Hingga seleksi ditutup, terdapat 424 orang pelamar. Dari total pelamar, 151 orang yang lolos seleki administrasi berhak mengikuti tahap tes tertulis pada 31 Mei 2022.
Dari proses seleksi tertulis ini, panitia akan mengumumkan peserta yang lulus pada 10 Juni 2022 melalui situs resmi Kominfo. Peserta yang lulus tahapan tes tertulis wajib mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu asesmen psikologis dan wawancara.
"Seleksi bersifat terbuka dan peserta yang lolos akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat serta melalui proses screening atas rekam jejak keuangan, tindak pidana korupsi, dan hal lainnya,” kata Wayan.
Wayan mengatakan anggota Dewas LPP TVRI harus memiliki komitmen, kompetensi, dan kualitas untuk menjalankan fungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik dalam menjalankan tugas pengawasannya. Sebab, Dewas akan bertugas menetapkan rencana induk, kebijakan penyiaran, serta mengangkat Dewan Direksi LPP TVRI.
Setelah proses seleksi berakhir, Kominfo akan menjaring 15 calon anggota Dewas TVRI untuk diajukan kepada DPR. DPR akan melaksanakan tes uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan PNS di RRI dan TVRI, Begini Besarannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.