4. Berikut Poin-poin Penghapusan Tenaga Kerja Honorer di Instansi Pemerintah
Pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023 dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Melalui surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Berikut fakta-fakta tentang penghapusan Tenaga Kerja Honorer.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Baca berita selengkapnya di sini.