Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan, sedangkan untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.
Adapun KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).
Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri. Adapun fasilitas fiskal yang diberikan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki menilai pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor.
Terbukti, pada tahun 2021, nilai ekspor mencapai US$ 88,29 miliar atau tumbuh 43,56 persen (year on year) dibandingkan pada tahun 2020. Untuk mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai terus berupaya menggali potensi ekspor, utamanya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program klinik ekspor. Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor.
"Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor,” kata Untung.
HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL | ANTARA
Baca: Cerita Patrick Walujo tentang Awal Mula Gojek Harus Bakar Uang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.