TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai ekspor usai pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) terus naik per tahunnya. Tahun 2021 lalu, nilai ekspor produk IKM yang sebelumnya mendapat fasilitas tersebut mencapai US$ 43,69 juta atau sekitar US$ 44 juta.
Padahal tahun 2017, nilai ekspor KITE IKM hanya sebesar US$ 3,11 juta, lalu naik menjadi US$ 12,93 juta pada 2018. Berikutnya pada tahun 2019 dan 2020 nilai ekspor KITE IKM masing-masing mencapai US$ 23,11 juta dan US$ 29,49 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
Fasilitas diberikan dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. Selama pandemi, berbagai fasilitas tersebut berhasil mendorong ekspor sehingga menopang pertumbuhan ekonomi tahun 2021 yang mencapai 3,69 persen.
Adapun Fasilitas KITE IKM adalah satu dari empat fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri manufaktur. Tiga fasilitas kepabeanan lainnya adalah KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.
Tiap fasilitas itu memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. "Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ujar Askolani.
Dengan begitu, pemerintah berharap industri dalam negeri dapat terlindungi dari masuknya barang-barang ilegal, membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan mendukung peningkatan daya saing untuk produk ekspor.
Askolani menjelaskan, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas dan barang contoh. Selain itu ada mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.