Musababnya, KPPU melihat struktur pasar industri minyak goreng cenderung oligopoli atau dikuasai sekelompok pelaku usaha. Delapan perusahaan raksasa, kata dia, memakan kue terbesar industri tersebut.
Direktur Kebijakan Persaingan Usaha KPPU Marcellina Nuring Ardyarini mengatakan sejauh ini, banyak HGU yang berganti kepemilikan dan pengendalinya berpindah melalui akuisisi. Ia menyebut, pada 2021, terdapat sepuluh perkebunan besar yang melakukan praktik tersebut. Enam di antaranya adalah perusahaan asing dari Malaysia.
Menurut dia, dari sisi kepemilikannya, kondisi ini menggambarkan bahwa industri minyak goreng sangat terkonsentrasi. Walhasil, struktur pasar tersebut akan menghambat tumbuhnya industri-industri baru.
"Sekali hulunya dikuasai, ke hilirnya akan mendikte pasar," kata Marcellina.
Marcellina berujar, KPPU sedang merampungkan kajian soal kelompok usaha minyak goreng yang menguasai pasar ini. Hasil kajian akan diserahkan kepada pemerintah.
Baca Juga: Demi Hentikan Perang Ukraina, Uni Eropa Hentikan 90 Persen Impor Minyak Rusia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.