TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengatakan penyelesaian sengkarut minyak goreng tidak bisa hanya dilakukan di bagian hilir. Ia menyebut persoalan ini perlu diusut dari sumber produksinya, yaitu industri crude palm oil (CPU).
"Diibaratkan sungai, (persoalan minyak goreng) sudah keruh dari hulu, tapi hanya dibersihkan di muara," ujarnya dalam konferensi pers, 31 Mei 2022.
Pemerintah, kata dia, perlu melakukan pengawalan dari produksi tandan buah segar (TBS) di kebun sawit sampai pengelolaannya. Apalagi, disinyalir industri kelapa sawit dikuasai segelintir perusahaan.
"Dari TBS terus diolah menjadi CPO dan lari ke mana saja, yang ekspor berapa dan ke mana saja," ucap Ukay.
Ukay melanjutkan, KPPU mendukung langkah pemerintah untuk melakukan audit perusahaan kelapa sawit. Menurut dia, hal-hal yang perlu diaudit adalah luas lahan yang dikuasai oleh masing-masing kelompok usaha perusahaan sawit dan titik-titik mana saja yang menjadi wilayah pasarnya.
KPPU, kata dia, juga telah mengusulkan agar ada pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit berdasarkan kelompok usaha. "Jadi bukan berdasarkan perusahaan tetapi kelompok usaha," kata dia.