Kementerian Keuangan memecat DH pada 15 November 2020. Dalam surat pemecatan itu disebutkan status pemberhentian DH adalah dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Surat pemecatan ini dikirim ke keluarga DH pada Februari 2021. Namun DH baru mengetahuinya pada akhir tahun lalu setelah mendapat perawatan psikologis.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari belum membalas pesan Tempo untuk menanggapi rencana surat tuntutan 150 organisasi difabel ke Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menjelaskan, DH merupakan AN berprestasi yang telah bekerja di Kementerian Keuangan sejak 2009. Pada 2014, ia mendapat beasiswa untuk belajar ke Melbourne, Australia. Saat studi, DH mengalami gangguan mental atau delusi seolah-olah ada orang yang terus memanggil namanya.
"Sewaktu itu, dia konsultasi ke dokter di sana dan kemudian dikasih obat-obatan,
kata Nelson pada 7 April lalu.
Saat itu Kementerian Keuangan berdalih tidak pernah mendapat informasi mengenai disabilitas mental yang dialami DH. Namun LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat menganggap alasan tersebut cacat prosedur. Mereka juga menganggap sanksi pemecatan DH bermasalah karena tidak didahului pembentukan tim pemeriksa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun pemecatan ini diduga mengacu pada penilaian subyektif atasan langsung DH.
EKA YUDHA SAPUTRA | AVIT HIDAYAT
Baca Juga: Belanja Subsidi Migas Mencapai 34,8 T, KSP Pertimbangkan Subsidi Tertutup BBM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.