TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 150 organisasi disabilitas pada Senin, 30 Mei 2022, akan melayangkan surat tuntutan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghormati hak penyandang disabilitas dan memulihkan hak DH, pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipecat pada 2020 lalu.
“Surat tuntutan akan disampaikan pukul 10.00 WIB ke kantor Kementerian Keuangan RI di Jalan Dr. Wahidin Raya, Kecamatan Sawah Besar,” kata anggota Perhimpunan Jiwa Sehat, Ratna Dewi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 30 Mei 2022.
DH adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu penyandang disabilitas mental skizofrenia paranoid yang diberhentikan pada 2020. Ia telah bekerja 10 tahun lebih di Kemenkeu, akan tetapi diberhentikan karena dianggap mangkir dari pekerjaan.
“Padahal itu diakibatkan dirinya mengidap skizofrenia yang saat itu tidak tertangani,” kata Ratna Dewi.
Setelah kondisinya membaik ketika mendapat penanganan, ia mengajukan permohonan untuk kembali bekerja namun ditolak oleh Kemenku dan saat banding administratif di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Selain PHK, DH juga berpotensi digugat ganti rugi ratusan juta rupiah karena melanggar ikatan dinas.
“Saat ini DH tengah mengajukan gugatan untuk pemulihan haknya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Ratna.