Sementara itu, profil risiko industri perbankan per April 2022 dinilai OJK masih relatif terjaga. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross perbankan tercatat sebesar 3 persen sedangkan NPL net 0,83 persen).
“Likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per April 2022 terpantau masing masing pada level 131,21 persen dan 29,38 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” ujarnya.
Industri perbankan juga dinilai dapat memenuhi peningkatan rasio Giro Wajib Minimum lanjutan sebesar 1 persen per Juni 2022 dengan likuiditas yang dipandang masih memadai untuk menyalurkan kredit dalam rangka melanjutkan momentum pemulihan ekonomi.
Baca: Jadi Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri sebagai Dirut LPPI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini