Beleid ini ditetapkan di Jakarta, 23 Mei 2022, dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Terdiri atas 17 halaman, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 berisikan 21 pasal.
Pada Pasal 3 tertulis, ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan persetujuan ekspor (PE). Eksportir sebagaimana dimaksud pada beleid itu merupakan eksportir yang mempunyai bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) CPO.
DMO juga harus sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO) produsen minyak goreng curah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, eksportir wajib menunjukkan bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik.
Atau, eksportir wajib menunjukkan bukti pelaksanaan DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO yang disampaikan melalui SINSW (sitem Indonesia national single window) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. Penerbitan PE sebagaimana dimaksud dilakukan oleh direktur jenderal atas nama menteri.
Adapun PE sebagaimana digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan pemerintah mencabut larangan ekspor CPO dengan mempertimbangan ketersediaan harga minyak goreng dan distribusinya. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan 17 juta pekerja di sektor kelapa sawit yang terdampak kebijakan itu.
BISNIS | ANTARA
Baca juga: Pro-Kontra Penunjukan Luhut Ikut Komandoi Urusan Minyak Goreng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.