Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selanjutnya, penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR, namun wajib didampingi oleh orang yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Ihwal syarat penggunaan masker pada moda transportasi publik, Joni mengatakan pelanggan tetap diwajibkan memakmai masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. "Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan kereta jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," ujar Joni.
Baca: Negara-negara Ini Longgarkan Aturan Perjalanan Internasional Mulai Mei
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini