CEO Indodax Oscar Darmawan sebelumnya menyatakan pihaknya merespons positif adanya pengenaan pajak tersebut. Sebab, hal itu dinilai bakal menambah legalitas dari aset kripto sehingga menandakan kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara untuk diperjualbelikan.
“Dengan adanya pengakuan ini, kebijakan pengenaan pajak merupakan suatu hal yang sangat positif,” kata Oscar.
Sebagai pelaku usaha, Oscar berharap besaran masing-masing pajak tidak terlalu besar. Ia mencontohkan, besar pajak tersebut adalah 0,05 persen untuk PPN dan 0,05 persen untuk PPh, sehingga total pajak yang dikenakan di industri secara total cukup 0,1 persen.
Menurut dia, besar pajak itu setara dengan pengenaan pajak pada aset investasi lain. Oscar mencontohkan, total pengenaan pajak pada perdagangan saham hanya sebesar 0,1 persen.
“Saya berharap besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola perdagangan yang sama,” tuturnya.
BISNIS
Baca: Mudik Lebaran 2022, One Way dari KM 427 Hingga Bawen Akan Dibuka
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.