TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein. Kebijakan itu dinilai tak lazim lantaran RBD merupakan produk olahan dari crude palm oil (CPO).
“Menurut saya aneh larangan ekspor RBD karena ini kan bahan baku yang lebih hilir. Sama halnya dengan produk smelter kita larang, tapi bijih mentahnya boleh diekspor. Ini kebijakan yang sehat enggak?” ujar Alamsyah dalam diskusi virtual, Rabu, 27 April 2022.
Pemerintah mulai melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan teknis aturan larangan ekspor komoditas sampai harga minyak goreng curah menyentuh Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional.
Alamsyah menilai kebijakan itu hanya efektif dilakukan dalam jangka pendek untuk menurunkan harga minyak goreng curah. Namun bila dipertahankan berlama-lama, aturan tersebut bakal memberikan efek domino, seperti menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Untuk jangka menengah, Alamsyah mengatakan pemerintah harus melibatkan BUMN pangan, seperti Bulog, untuk menyerap stok kelapa sawit di tingkat petani dan menjaga stabilitas harga di pasar. Bulog dapat menunjuk perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk melakukan pengolahan menjadi produk jadi dan memasarkan dengan kemasan tertentu.