TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyayangkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk melarang ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.
Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Khairul Mahalli mengatakan ekspor CPO saat ini sepenuhnya menjadi penambahan devisa untuk negara. Dengan demikian, menurutnya, kemajuan ekonomi negara juga ditentukan oleh ekspornya.
GPEI pun mengkhawatirkan nasib pelaku usaha yang sudah mempunyai kontrak dengan pembeli di luar negeri usai penerbitan kebijakan tersebut. Para pengusaha tersebut terancam mendapatkan penalti dan sanksi dari pembeli.
"Kajian pelarangan ekspor CPO tidak logis dan tidak melibatkan pelaku usaha. Apakah pemerintah mampu menanggung beban kerugian eksportir?" ujarnya, Senin, 25 April 2022.
Khairul yang juga Ketua Umum Kadin Sumatera Utara menuding kesalahan fatal melonjaknya harga minyak goreng berada di tangan Kementerian Perdagangan. Utamanya dilakukan oleh oknum -oknum yang tidak mampu menjalankan tugasnya. Dia pun menilai akibat kesalahan oknum tersebut, sebenarnya tidaklah tepat merugikan banyak pihak.
"Beri kesempatan bagi yang berkemauan dan berkemampuan membenahi Kementerian Perdagangan, Dinas di Propinsi, Kabupaten dan kota dengan kerangka waktu yang terukur," katanya.