TEMPO.CO, Jakarta – Komisi VI DPR mengizinkan pemerintah mengurangi porsi saham di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi 51 persen. Saat ini, pemerintah mengempit 60,5 persen saham maskapai pelat merah tersebut berdasarkan data di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Panja meminta Kementerian BUMN melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi selama kepemilikan (saham) negara minimal (masih) 51 persen,” ujar Ketua Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR, Martin Manurung, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Panja Komisi VI DPR menyampaikan hasil rekomendasi akhir kepada pemerintah dan Garuda Indonesia. Salah satu rekomendasi itu membuka peluang Kementerian BUMN melakukan privatisasi saham maskapai ekor biru melalui berbagai cara. Misalnya, konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan-tambahan modal baru.
Selain mengurangi porsi saham pemerintah, DPR mengizinkan masuknya investor-investor strategis di perseroan. “Panja Komisi VI memahami ada opsi masuknya investor strategis. Komisi VI meminta Garuda dan Kementerian BUMN melaporkan lebih dulu apabila investor strategis akan masuk,” ucap Martin.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah belum menghitung rencana komposisi akhir kepemilikan saham di Garuda Indonesia. Namun, ia menyebut adanya rencana Garuda Indonesia untuk melakukan right issue atau penawaran saham terbatas.
“Right issue pertama di Juli nanti untuk pemerintah dan investor pada akhir tahun,” ucap Kartika alias Tiko kepada Tempo saat ditemui seusai rapat dengan Komisi VI DPR.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan saat ini Garuda Indonesia berfokus pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Proses voting restrukturisasi akan dilakukan pada 17 Mei 2022 mendatang dan hasil pembacaan PKPU akan berlangsung pada 20 Mei 2022.
“Nomor satu yang penting bagaimana DPR pemerintah dalam menghadapi sebuah isu atau hal-hal yang perlu diselesaikan dengan solusi yang baik,” ujar Erick.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Garuda Bakal Dapat Suntikan PMN Rp 7,5 Triliun, Dirut: Tidak untuk Bayar Utang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu