TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari–Maret 2022.
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison lewat keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 April 2022.
Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, lanjut Aldison, jika melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.
Adapun pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aldison menambahkan Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan perdagangan berjangka komoditi tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki izin Bappebti. Pemblokiran juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.