TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tidak akan menaikkan harga tiket kereta untuk perjalanan jarak jauh selama angkutan Lebaran 2022. KAI tetap akan mengacu pada ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
“Secara keseluruhan, sesungguhnya tidak ada kenaikan tarif di masa angkutan Lebaran. kita melihat arus penumpang pada tanggal-tanggal tertentu sehingga skemanya sesuai dengan tarif batas,” ujar Vice President PT KAI Joni Martinus dalam konferensi pers pada Selasa, 19 April 2022.
Skema TBA dan TBB berlaku bagi penjualan tiket kereta api komersial. Pada masa angkutan Lebaran, KAI mengoperasikan 42 persen rangkaian kereta komersial yang tarifnya diatur sesuai dengan mekanisme pasar.
Sedangkan sisanya atau 58 persen, KAI mengoperasikan kereta dengan tarif non-komersial atau public service obligation (PSO). Kereta bersubsidi ini tarifnya telah diatur oleh negara sehingga kenaikannya berpedoman pada kebijakan pemerintah.
Adapun Joni menjelaskan, penjualan tiket kereta api selama mudik belum maksimal. Ia menyebut secara keseluruhan, okupansi kereta api jarak jauh selama masa angkutan Lebaran 22 April hingga 13 Mei baru menyentuh 45 persen.
“Memang ada kesan tiket habis. Tapi itu untuk rute tertentu, misalnya Jakarta ke Yogyakarta atau Pasar Senen ke Lempuyangan. Untuk relasi lain, tiketnya masih banyak tersedia, seperti Yogyakarta ke Jakarta,” ucap Joni.