TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih mengenakan syarat tes Antigen dan RT-PCR bagi penumpang berusia 6-18 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran. Syarat tes Covid-19 berlaku lantaran anak dengan kelompok usia tersebut belum menerima vaksin booster.
“Terkait rencana kelompok anak di bawah 18 tahun bebas Rapid Test Antigen saat mudik atau balik, KAI masih menunggu (perubahan) aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan tersebut,” ucap Vice President Public Relations KAI Joi Martinus saat dihubungi, Selasa, 19 April 2022.
Adapun KAI mengelompokkan anak usia 6-18 tahun sebagai penumpang dewasa. Mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api, penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga masih perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.
Dalam aturan itu disebutkan, untuk perjalanan jarak jauh, penumpang yang telah memperoleh vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan batas waktu pengambilan sampel 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Adapun penumpang yang vaksinnya belum lengkap atau masih dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam. Sementara itu, penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu pengambilan sampel 3x24 jam.
Selanjutnya, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Apabila Kementerian Perhubungan melakukan perubahan aturan, Joni memastikan perseroan akan menyesuaikan ketentuan perjalanan kereta seperti yang tertuang dalam beleid baru. “Jika sudah ditetapkan, KAI akan menyesuaikan,” katanya.
Kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah merestui bahwa anak di bawah 18 tahun yang hendak mudik tidak perlu menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan keputusan tersebut mesti dituangkan dalam surat edaran dari Satgas Covid-19. “Baru setelah itu, SE Kemenhub akan dijadikan juknis (petunjuk teknis) para operator transportasi, termasuk KAI,” kata Adita.
Baca Juga: Permudah Mudik Lebaran, Simpul Transportasi Didorong Layani Vaksinasi Booster
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.