INFO BISNIS - Dituntut terkait perkara merek dan diminta ganti rugi sebanyak Rp 360 miliar, Gilang Widya Pramana atau yang akrab dipanggil Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia ke PN Niaga Surabaya.
Kuasa hukum Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Arman Hanis menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari PN Niaga Surabaya maupun gugatan.
"Dari pihak Mba Shandy maupun Mas Gilang itu belum menerima surat panggilan sidang dan juga belum menerima gugatan dari pengadilan. Sehingga kami belum bisa berkomentar terkait apa yang digugat," ucap Arman.
Meski begitu, Arman mengetahui bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PStore Glow terkait dengan merek dagang. Padahal perkara yang sama juga sudah dilayangkan gugatan dari pihak MS Glow kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
"Perlu saya sampaikan bahwa sebelumnya dari pihak Mba Shandy sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait perkara yang sama. Dan perkaranya sedang berjalan. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," tegasnya.
Menurut Arman, seharusnya jika pihak PStore Glow merasa tak terima atas gugatan yang dilayangkan MS Glow, mereka bisa melakukan gugat balas di pengadilan yang sama karena perkara serupa sedang berjalan.
"Seharusnya jika mereka melakukan gugatan balik itu kan harus rekonvensi dalam gugatan di Pengadilan Niaga Medan. Tapi ya mungkin strategi mereka seperti itu." terangnya.
Arman menegaskan dalam gugatan yang dilaporkan seseorang, belum tentu pihak yang menggugat adalah pihak yang benar dan pihak yang tergugat adalah pihak yang salah. Baik dalam perkara yang dilayangkan pihak MS Glow maupun PS Glow di pengadilan niaga yang berbeda.
"Intinya dalam gugatan itu belum tentu benar juga. Seseorang melakukan gugatan harus diperlukan pembuktian yang jelas dan valid. Buktinya pun harus jelas dan sah, jadi perlu pembuktian lagi di pengadilan," tutupnya.(*)