Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat PStore Glow Rp 360 M, Ini Jawaban Tegas Pihak Juragan 99

image-gnews
Digugat PStore Glow Rp 360 M, Ini Jawaban Tegas Pihak Juragan 99
Digugat PStore Glow Rp 360 M, Ini Jawaban Tegas Pihak Juragan 99
Iklan

INFO BISNIS - Dituntut terkait perkara merek dan diminta ganti rugi sebanyak Rp 360 miliar, Gilang Widya Pramana atau yang akrab dipanggil Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia ke PN Niaga Surabaya.

Kuasa hukum Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Arman Hanis menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari PN Niaga Surabaya maupun gugatan.

"Dari pihak Mba Shandy maupun Mas Gilang itu belum menerima surat panggilan sidang dan juga belum menerima gugatan dari pengadilan. Sehingga kami belum bisa berkomentar terkait apa yang digugat," ucap Arman.

Meski begitu, Arman mengetahui bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PStore Glow terkait dengan merek dagang. Padahal perkara yang sama juga sudah dilayangkan gugatan dari pihak MS Glow kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

"Perlu saya sampaikan bahwa sebelumnya dari pihak Mba Shandy sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait perkara yang sama. Dan perkaranya sedang berjalan. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," tegasnya.

Menurut Arman, seharusnya jika pihak PStore Glow merasa tak terima atas gugatan yang dilayangkan MS Glow, mereka bisa melakukan gugat balas di pengadilan yang sama karena perkara serupa sedang berjalan.

"Seharusnya jika mereka melakukan gugatan balik itu kan harus rekonvensi dalam gugatan di Pengadilan Niaga Medan. Tapi ya mungkin strategi mereka seperti itu." terangnya.

Arman menegaskan dalam gugatan yang dilaporkan seseorang, belum tentu pihak yang menggugat adalah pihak yang benar dan pihak yang tergugat adalah pihak yang salah. Baik dalam perkara yang dilayangkan pihak MS Glow maupun PS Glow di pengadilan niaga yang berbeda.

"Intinya dalam gugatan itu belum tentu benar juga. Seseorang melakukan gugatan harus diperlukan pembuktian yang jelas dan valid. Buktinya pun harus jelas dan sah, jadi perlu pembuktian lagi di pengadilan," tutupnya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

1 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

2 jam lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

3 jam lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

6 jam lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.


Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

7 jam lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

8 jam lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

8 jam lalu

Foto: Dok.Detikcom
Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

10 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

21 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

22 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.