4. Jasa Marga Berlakukan One Way di Tol Cikampek Jika Kendaraan Lebih dari 11 Ribu
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek melakukan persiapan guna meningkatkan pelayanan optimal di libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
General Manager Representative Office (RO) 1 JTTRD Jalan Tol Jakarta-Cikampek Muhammad Taufik Akbar menjelaskan bahwa Jasa Marga telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas atas diskresi Kepolisian untuk antisipasi kepadatan kendaraan. Yakni dengan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas, contra flow, maupun one way, menempatkan petugas di lokasi-lokasi rawan kepadatan dan kecelakaan, serta berkoordinasi dengan Kepolisian terkait.
“Untuk kebijakan one way diusulkan apabila kepadatan volume lalin atau beban ruas di Km 66 di atas 11 ribu sampai 12 ribu kendaraan per jam. Meski demikian kebijakan one way merupakan diskresi pihak kepolisian,” kata Taufik dalam keterangan tertulis Jumat, 15 April 2022.
Simak lebih lanjut tentang Tol Cikampek di sini.
5. Serba-serbi THR: Kapan Dibayarkan, Siapa yang Berhak, Berapa Besarnya?
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," seperti dikutip dari SE tersebut, Jumat, 15 April 2022.
Simak lebih lanjut tentang THR di sini.