Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbitkan Peraturan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU: Upaya Pencegahan

image-gnews
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU (PerKPPU) No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.

“Program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya,” kata Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah dalam rilis, Jumat, 8 Maret 2022.

Program kepatuhan tersebut dapat didaftarkan ke KPPU untuk dievaluasi dan diberikan Penetapan. PerKPPU turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU. “Jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5/1999,” kata Afif.

PerKPPU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Maret 2022. Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No. 5/1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.

PerKPPU ini hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya.

Peraturan ini turut mengatur prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, serta Penetapan program kepatuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk membuat program kepatuhan, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan program tersebut ke KPPU. Kemudian pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut.

KPPU akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui sidang Komisi. Jika diperlukan perbaikan, KPPU akan mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut.

Jika telah disetujui, maka KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan yang diucapkan dalam suatu sidang Komisi. Penetapan Program Kepatuhan tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Keberadaan program kepatuhan persaingan usaha telah menjadi praktik terbaik di berbagai otoritas persaingan usaha dunia untuk meminimalisir risiko pelanggaran oleh pelaku usaha,” kata Afif.

Dia mengatakan KPPU mengharapkan pelaku usaha, khususnya badan usaha milik negara/daerah, perusahaan besar, multinasional maupun yang berorientasi ekspor dapat mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha.“Guna mendukung kredibilitas perusahaan di mata internasional,” ucapnya.

Baca Juga: KPPU Soroti Potensi Pelanggaran dalam Kenaikan Harga Komoditas Menjelang Ramadan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

20 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

1 hari lalu

Seorang anggota regu bom memeriksa sisa-sisa rudal tak dikenal, di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di pusat Kharkiv, Ukraina 2 Januari 2024. Sebagai imbalan atas senjata dari Korea Utara tersebut, Rusia diharapkan akan memasok pesawat tempur, rudal permukaan-ke-udara, kendaraan lapis baja, peralatan produksi rudal balistik dan teknologi canggih lainnya. REUTERS/Sofiia Gatilova
Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

1 hari lalu

Ketua DPR AS, Mike Johnson. REUTERS/Elizabth Frantz
Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel


Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Saudi Pangeran Faisal bin Farhan saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken di Washington Sabtu dini hari. SPA
Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.


Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

3 hari lalu

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova berbicara saat konferensi pers di Moskow, Rusia, 4 April 2023. REUTERS/Maxim Shemetov
Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

5 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

7 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

7 hari lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

9 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.