TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei, juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama empat hari, yaitu 29 April, 4, 5 , dan 6 Mei 2022.
Secara lengkap, pengumuman mengenai libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama diatur dalam SKB 3 Menteri.
SKB yang ditetapkan pada Kamis, 7 April 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama Idul Fitri, yaitu tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.
“Menambahkan cuti bersama tahun 2022 sehingga Lampiran keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi poin kesatu dalam SKB tersebut."
Sebelumnya, dalam SKB tersebut tidak diatur mengenai cuti bersama Lebaran 2022 karena kondisi pandemi Covid-19 saat itu. Faktor pembeda yang pada saat ini pandemi telah melandai.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Terpopuler Bisnis: Isi SKB Cuti Bersama Lebaran, Mahendra Siregar Bos Baru OJK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.