TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan April ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa lalu.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa, 5 April 2022.
Program bantuan subsidi upah yang kembali digulirkan ini, kata Airlangga, adalah bagian dari program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) pada tahun anggaran 2022.
Lebih jauh Airlangga menyebutkan besar subsidi upah yang akan diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta per penerima. "Sasarannya untuk 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," ucapnya.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Dikutip dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/, berikut ini adalah syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. - Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).