Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan surat edaran yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Permintaan Aspek disampaikan melalui surat.
“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah.
Selain meminta tidak menerbitkan SE mengenai penundaan THR, Mirah mendesak Menaker memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” kata Mirah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
BACA: Buruh Minta Menaker Tak Biarkan Pengusaha Cicil THR Lebaran 2022
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu