Barang dan Jasa yang Dikecualikan
Berdasarkan UU HPP, ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN. Misalnya, kebutuhan pokok seperti sembako non-premium dan jasa pendidikan. Secara rinci, berikut ini pengecualian tersebut.
1. Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:
- barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
- jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
- vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
- air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
- listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
- rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
- jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
- mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
- minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
- emas batangan dan emas granula;
- senjata/alutsista dan alat foto udara.
2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
- barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
- uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
- jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Baca: BREAKING NEWS: Mulai 1 April, Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 per Liter
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.