TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merespons ihwal duit nasabah yang diduga raib di Samarinda. Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan perkara itu merupakan hasil temuan internal dan BNI telah melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada 9 Februari 2021. Pelaku saat ini sudah diproses secara hukum di pengadilan.
"Proses peradilan saat ini masih berlangsung. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum sejak dari awal," kata Mucharom dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 31 Maret 2022.
Dia mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah mengganti seluruh kerugian nasabah, sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notarial dan telah ditandatangani oleh nasabah.
Baca Juga:
"Kami senantiasa berkomitmen dan turut membantu upaya Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap perkara ini dengan tetap mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk menunggu proses hukum dan tidak terbawa opini di luar proses hukum yang dapat menyesatkan. Pada prinsipnya, kata dia, BNI akan menindak tegas terhadap oknum yang melakukan kecurangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku pada perusahaan kami.
"Seluruh pelayanan tetap berjalan optimal dan kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan pelayanan kami," kata dia.