Saat itu, teknik skimming dilakukan dengan menggunakan alat yang ditempelkan pada mulut mesin ATM. Alat ini dikenal dengan nama skimmer. Adapun modus operasinya dengan mengkloning data dari magnetic stripe yang terdapat pada kartu ATM.
Tak hanya dilakukan dengan cara itu, tindakan kriminal skimming juga bisa dilakukan di mesin EDC—Electronic Data Capture yang biasa terdapat di kasir-kasir toko perbelanjaan.
Menggunakan mesin ini, ada dua metode dalam melakukan skimming. Pertama, dengan menyemaikan alat skimmer khusus pada mesin EDC. Serta yang kedua, adalah dengan metode yang agak lebih sulit, wiretapping.
Metode ini bertujuan untuk menyadap saluran komunikasi data antara koneksi mesin EDC dan mesin kasir menuju bank atau lembaga keuangan yang dituju.
Di Amerika Serikat, penipuan jenis ini adalah yang paling merugikan konsumen dan lembaga keuangan kurang lebih satu miliar dolar setiap tahunnya, dilansir dari bankrate.com.
“Jika mereka dapat mengambil nomor kartu itu sendiri, biasanya mereka menggunakannya di pasar online atau menjual nomor kartu secara berkelompok kepada kelompok kriminal lain yang mungkin mencoba menggunakannya untuk pembelian palsu,” kata Nathan Wenzler, kepala strategi keamanan siber di Tenable, sebuah perusahaan keamanan siber di Columbia, Maryland ihwal aksi pidana skimming.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca : Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?