TEMPO.CO, Pangkalpinang -Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangkap sebelas orang pelaku tindak pidana perjudian yang diketahui berprofesi sebagai bos timah.
Informasi yang diterima Tempo, sebelas bos timah yang ditangkap adalah Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.
Baca Juga:
Kawanan bos timah yang berjudi tersebut ditangkap saat bermain mahjong dan kartu remi di Kawasan Pojam Gudang Edo yang terletak di Jalan Listrik Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Senin sore, 28 Maret 2022.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya sejumlah uang judi dan uang di dompet para pelaku senilai jutaan rupiah, dua set mahjong dan dua set kartu remi. Hingga malam tadi, proses pemeriksaan para bos timah itu masih berlangsung.
Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Budi Hermawan membenarkan penangkapan para bos timah karena terkait judi.
"Betul informasinya. Terkait dengan kegiatan operasi pekat (Penyakit Masyarakat)," ujar Budi saat dihubungi wartawan, Senin malam, 28 Maret 2022.
Namun Budi enggan memberikan informasi detail terkait penangkapan tersebut dan meminta wartawan untuk menunggu konfirmasi resmi Polda Bangka Belitung."Untuk selengkapnya nanti akan disampaikan oleh Kabid Humas," ujar dia.
Baca Juga: ESDM Prediksi Cadangan Timah Indonesia Hanya Bertahan Hingga 2046