“Kalau sekarang pusat menghadapi syok besar seperti pandemi, tiba-tiba ekonomi berhenti, daerah tidak punya alternatif juga ikut drop karena transfer daerah menjadi turun,” ucap Sri.
Di samping itu, daerah dianggap belum mampu mengatur belanjanya. “Kalau belanja lebih besar, bagaimana caranya pinjam, bagaimana mengelola pinjaman dengan prudent,” kata mantan bos Bank Dunia itu lagi.
Guna mengantisipasi risiko-risiko tersebut, pemerintah kemudian merumuskan lagi berbagai instrumen dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Pembaruan itu tertuang dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Undang-undang ini bermaksud mengurangi ketimpangan secara vertikal dan horizontal, baik antara pusat dan daerah maupun antar-daerah. Berbagai klausul dalam undang-undang itu diyakini dapat memperkuat posisi APBD.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Sri Mulyani Berikan Contoh Keuangan Pemda Sangat Bergantung ke Pusat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.