TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku pemerintah provinsi tengah menyiapkan aplikasi untuk memudahkan warga memperoleh minyak goreng. “Sistem ini hanya di saat krisis ya karena negara tidak berjualan dengan rakyatnya secara permanen. Jadi pemesan di aplikasi ini akan berhenti kalau kondisi sudah normal,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Kamis, 24 Maret 2022.
Ridwan Kamil mengatakan aplikasi yang tengah dikembangkan oleh unit Jabar Digital Service tersebut dijadwalkan diluncurkan pekan depan. “Ini dalam rangka menolong masyarakat walaupun bukan kewenangannya dalam urusan minyak goreng tapi kami terus cari cara memudahkan urusannya,” kata dia.
Ia mengatakan aplikasi tersebut tidak bisa diakses langsung oleh publik. Aplikasi tersebut hanya bisa di akses RW yang akan mengkoordinasi pemesanan minyak goreng. Aplikasi tersebut juga diprioritaskan bagi wilayah yang mengalami lonjakan kenaikan harga minyak goreng.
“Nanti dikontrol oleh RW tidak boleh pribadi-pribadi karena RW yang tahu warga mana yang membutuhkan sehingga yang menengah atas ambil yang premium yang menengah bawah yang kita lindungi,” kata Ridwan Kamil.
Ia mengatakan pemerintah provinsi menyiapkan 1 juta liter minyak goreng untuk tahap pertama pemesanan lewat aplikasi. “Disesuaikan dengan ketersediaan stok, tapi 1 juta liter kita akan siapkan di tahap satu,” kata dia.
Menurut dia aplikasi tersebut diharapkan bisa memotong rantai distribusi yang membuat harganya melonjak. “Ini adalah cara negara hadir untuk memotong mata rantai yang membuat harga minyak goreng mahal," sebutnya.
Pemerintah provinsi juga akan terus menggelar operasi pasar minyak goreng untuk menekan harga. Hari ini misalnya, operasi pasar dengan menjual minyak goreng murah digelar di kampus IPB, Bogor. Minyak goreng yang disediakan dalam operasi pasar tersebut sebanyak 2.004 liter. Minyak goreng dalam operasi pasar tersebut dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
“Kita juga terus menggelar operasi pasar, kali ini karena kebetulan saya ada kegiatan di Bogor tapi di tempat lain juga sedang berlangsung,” kata dia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Iendra Sofyan mengklaim, operasi pasar minyak goreng yang digelar pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah yang membolehkan pemerintah daerah menggelar operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok. Pemerintah provinsi memandang minyak goreng masih langka dan harganya masih relatif mahal yang menjadi alasan menggelar operasi pasar. “Namun yang kita prioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Kamis, 24 Maret 2022.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 yang mencabut penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan mengembalikan harga pada mekanisme pasar. Bersamaan Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah menghentikan operasi pasar.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah Tetap Menggunakan HET, Ini Kata Airlangga