2. PT Dewa Rencana Perangin Angin: Modal Usaha Rp 1 Miliar, Diduga Penyuplai Danone
Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, memiliki sebuah perusahaan bernama PT Dewa Rencana Perangin Angin. Nama perusahaan yang salah satunya mengelola perkebunan kelapa sawit itu diambil dari nama anak laki-lakinya--yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di bawah perusahaan inilah Terbit Rencana Perangin Angin disinyalir menganiaya para buruh yang dikerangkeng di belakang rumahnya di Langkat, Sumatera Utara. Komnas HAM memperoleh informasi Terbit Rencana mengelola kerangkeng manusia sejak 2010 tanpa izin. Hingga kasus terungkap pada awal tahun, tercatat ada 500 orang yang pernah mendekam di kerangkeng berukuran 6x6 meter tersebut.
Dinukil dari akta perusahaannya, PT Dewa Rencana Perangin Angin didirikan sejak 2014. Perusahaan ini beralamat di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Di perusahaannya, Terbit Rencana berkedudukan sebagai direktur utama. Sedangkan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, menjabat sebagai komisaris. Iskandar, yang juga Kepala Desa Balai Kasih, pun diduga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dewa Rencana.
Baca berita selengkapnya di sini.