Dia mengatakan pada awal penerapan aturan restrukturisasi kredit, FIFgroup mengimplementasikan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dia mengklaim telah merestrukturisasi kredit debitur dengan jumlah banyak. Hal itu membuat aset FIFgroup turun 25 persen di 2021 dari aset awal yang Rp 40 triliun.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021. POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19.
"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," dikutip dalam keterangan tertulis OJK, 7 Januari 2022.
Peraturan itu berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing).
HENDARTYO HANGGI
BACA: Tahun Ini, FIFGROUP Tanam 33 Ribu Pohon di Seluruh Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.