TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan pihaknya akan menindak tegas atas temuan penyalahgunaan utang perusahaan pelat merah. Apalagi nilai utang BUMN tergolong besar.
Erick menyatakan Kementerian BUMN kini tengah mengkaji lebih dalam penggunaan utang dan juga penyertaan modal negara atau PMN yang digunakan oleh perusahaan negara tersebut.
"Itu lah kenapa kita sekarang di bawah kementerian, kita rapikan mana utang-utang produktif dan mana utang-utang yang koruptif. Yang koruptif kita sikat," kata Erick dalam keterangan resmi, Ahad, 20 Maret 2022.
Bila ditemukan ada yang memanfaatkan dana PMN tak sesuai peruntukannya, Erick menyatakan tak bakal segan-segan menindak oknum tersebut.
Ia tak memungkiri jika utang perusahaan negara yang besar nilainya cukup besar. "Bayangkan valuasi tiga BUMN saja sudah Rp 1.600 triliun. Jadi kalau ada pihak-pihak, kok utang BUMN besar, ya memang besar."
Erick juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan PMN secara sembarangan kepada BUMN yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. "Kalau BUMN tidak sehat, tidak kuat lagi secara korporasi, apalagi tidak punya manfaat untuk masyarakat, ya sayang uang negara harus dihambur-hamburkan," tuturnya.
Lebih jauh Erick menyebutkan proses pengajuan PMN harus berdasarkan kesepakatan tiga menteri yakni Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan menteri teknis lainnya. Pengajukan PMN untuk BUMN infrastruktur misalnya, akan melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Suntikan PMN sekarang ini tidak bicara tol Sumatera disuntik sekian, tidak," ucapnya.