2. Kisah Legenda Perusahaan Otobus, Ada yang Bernama Naikilah Perusahaan Minang
Orang Minang identik dengan kebiasaan merantau. Mereka merantau ke luar Pulau Sumatera untuk mencari penghidupan yang dirasa lebih menguntungkan dan mencari identitas diri. Tradisi merantau tersebut dibarengi dengan perkembangan moda transportasi umum yang ada di tanah Minang, salah satunya adalah bus.
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menjadi salah satu transportasi umum yang melegenda di Sumatera Barat. Bus AKAP menjadi andalan masyarakat Minang untuk bepergian, baik di dalam Sumatera, maupun luar pulau. Sehingga, tidak heran sejak dahulu hingga sekarang telah banyak perusahaan otobus yang menawarkan perjalanan menuju berbagai daerah di Pulau Jawa.
Setidaknya, terdapat lima perusahaan otobus yang populer di Sumatera Barat. Berikut adalah 5 PO bus asal Sumatera Barat yang masih beroperasi hingga sekarang.
Simak lebih jauh tentang perusahaan otobus di sini.
3. Kembali ke Aturan Lama, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Harus Tunggu 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa isi dari revisi kebijakan terkait pembayaran jaminan hari tua atau JHT akan dikembalikan seperti aturan yang sebelumnya berlaku.
Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Tak hanya itu, kata Ida, revisi atas Permenaker tersebut berupa tambahan klausul tentang kemudahan secara administratif ketika pekerja atau buruh mengklaim JHT mereka.
Simak lebih jauh tentang JHT di sini.