5 Ciri Investasi Ilegal
Wiwit juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi ilegal dengan memperhatikan lima ciri-ciri berikut:
- Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.
- Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi.
- Klaim tanpa risiko (free risk).
- Legalitas tidak jelas, di antaranya: a. Tidak memiliki izin usaha. b. Memiliki izin kelembagaan (PT, koperasi, CV, Yayasan, dan lain-lain), tapi tidak punya izin usaha. c. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Sampai sejauh ini, SWI terus melakukan upaya pencegahan dengan mengedukasi kepada masyarakat luas. Kemudian berupaya melakukan crawling data melalui sistem waspada investasi.
Sedangkan untuk penanganannya, SWI terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penindakan. Kemudian terus mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat.
Lalu cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi investasi ilegal secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Serta melaporkan informasi yang ada kepada Bareskrim Polri.
FAIZ ZAKI
Baca juga: Pembangunan IKN Sedot Rp 466 T, Jokowi Minta Otorita Nusantara Lincah Cari Dana
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.