TEMPO.CO, Jakarta - Korban binary option atau opsi biner dengan merek Binomo khawatir aset tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz yang berasal dari keuntungan uang para member Binomo mengalir di platform investasi digital dan tak terendus oleh kepolisian.
“Karena patut diduga ini hal baru dalam melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap kuasa hukum korban, Finsensius Modroa, saat ditemui di kantornya, Palma One, Jakarta Selatan, Jumat petang, 11 Maret 2022.
Karena itu, para korban meminta kepolisian mengusut aset digital milik Indra Kenz. Indra disebut pernah memamerkan aset kripto di media sosialnya.
“Memang konten-konten yang sebelumnya dihapus menggambarkan bagaimana ia terjun di kripto,” ujar Finsensius.
Indra merupakan afiliator opsi biner yang bertugas menggaet pelanggan baru di Binomo. Tugasnya adalah membujuk dan mempengaruhi keputusan pembelian paket investasi anggotanya melalui grup Telegram.
Afilator mendapat keuntungan persentase dari uang yang disetor anggota baru, yang berhasil mereka geret. Keuntungan disinyalir diraup jika para anggotanya kalah trading dan jumlahnya mencapai 70 persen dari total deposit yang hangus akibat kekalahan tersebut.