TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memberikan tindakan tegas kepada KM. SS yang ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi pertengahan Februari 2022. Penangkapan dan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.
“Ini menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis Jumat, 11 Maret 2022.
Setelah KKP menemukan pelanggaran itu akhirnya kapal itu dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 159 juta, karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KM. SS, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap nakhoda maupun para saksi dan ahli, diketahui kapal tersebut beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.
“Nakhoda mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif. Hal ini merupakan contoh konkret bahwa aparat penegak hukum di lapangan telah bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini,” tambah Adin.