TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan seluruh rute perjalanan yang dioperasikan DAMRI menerapkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
“Setiap pelanggan perjalanan darat di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata Siti dalam rilis, Jumat, 11 Maret 2022.
Berikut adalah syarat perjalanan terbaru moda transportasi darat DAMRI:
1. Bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
2. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.