Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi mengatakan pemerintah masih mengacu ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat pada peraturan lama. Pemerintah belum memodifikasi tarif batas untuk melindungi konsumen kelas ekonomi.
Namun begitu dalam kondisi yang sulit karena kenaikan harga avtur, Kristi menyarankan maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian di kelas bisnis. “Karena kami tidak mengatur kelas bisnis. Kelas bisnis untuk melindungi maskapai,” ucap Kristi.
Kementerian, kata Kristi, akan terus memelototi maskapai untuk patuh terhadap aturan TBA dan TBB. Selama pandemi, ia mengakui ada beberapa maskapai yang mencoba melanggar ketentun tersebut, namun langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian. “Langsung kami semprit,” ucapnya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra berujar maskapainya masih wait and see untuk melihat perkembangan harga minyak dunia. Dia berharap harga minyak kembali turun sehingga tidak mengganggu bisnis penerbangan.
Jika harga minyak tidak membaik, maskapai membuka peluang untuk mengefektifkan rute-rute domestik agar tetap bisa menjual tiket pesawat. “Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan. Kalau tidak ada kesepakatan bersama, kami mesti melakukan adjusting jumlah penerbangan yang ada,” kata bos Garuda tersebut.
Baca: Bos Garuda: Muka Saya Cerah Setelah Kemenhub Tiadakan Tes Antigen dan PCR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.