Dengan harga Pertamax saat ini masih di angka Rp 9.000 per liter, menurut dia, Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 5.018 per liter. Sedangkan harga Pertalite masih Rp 7.650 per liter, BUMN di bidang migas itu akan merugi Rp 6.368 per liter.
Lebih jauh, Mamit menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM No 62 Tahun 2020, badan usaha sebetulnya bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas.
"Badan usaha swasta telah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka. Jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menyesuaikan harga BBM mereka," katanya.
Menurut dia, jika ingin Pertamina terhindar dari kerugian yang lebih dalam, pemerintah perlu memberikan persetujuan penyesuaian harga BBM yang baru. “Menaikkan harga (Pertamax) adalah solusinya. Karena beban pemerintah untuk BBM penugasan dan jenis tertentu saja sudah cukup berat,” katanya.