Secara paralel, pemerintah juga telah menerbitkan aturan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dengan batas waktu tinggal 30 hari.
Aturan visa on arrival berlaku mulai 7 Maret dan bisa dinikmati oleh wisman dari 23 negara. Cokorda menyatakan walau aturan perjalanan makin longgar, wisman yang datang ke Bali masih tetap wajib menjalani sistem bubble.
“Bubble artinya sebelum terbang mereka sudah tes RT-PCR dengan hasil negatif. Kemudian mereka harus menunjukkan bukti pembayaran booking hotel 4 hari 3 malam karena di hari ketiga karantina harus PCR lagi,” ucap Cokorda.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Testimoni Wisatawan Singapura dalam Skema Travel Bubble Batam - Bintan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.