Premi asuransi umum per kapita pada tahun 2020 di Indonesia juga hanya sebesar US$ 17 atau sekitar Rp 245 ribu. Nilai premi itu paling rendah bila dibandingkan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Singapura yang berkisar US$ 139 hingga US$ 1.110 atau sekitar Rp 2 juta hingga Rp 15,9 jutaan.
Di Indonesia, kata Reza, ruang lingkup usaha asuransi umum, termasuk ketentuan jaminan atau proteksi hingga ketentuan premi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK No. 69/POJK.05/2016.
Di dalam aturan itu, disebutkan perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan asuransi umum termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri. Selain itu yang dapat dijual adalah usaha reasuransi untuk risiko perusahaan asuransi umum lain.
Menurut IFG, ruang lingkup usaha asuransi umum dapat melakukan perluasan usaha pada kegiatan usaha PAYDI atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, berbasis imbalan jasa, asuransi kredit dan kegiatan usaha lain berdasarkan penugasan dan pemerintah.
Baca: Belasan Ribu Tiket MotoGP Kelas Festival Belum Laku, Didiskon hingga Rp 100 Ribu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.