Syarat vaksin dikecualikan untuk penumpang kereta yang memiliki kondisi medis tertentu. Penumpang harus membawa surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis sebagai pengganti vaksin.
Selanjutnya, seluruh penumpang wajib mengantongi bukti pemeriksaan tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau tes RT-PCR dengan batas waktu pengecekan 3x24 jam. Hasil tes harus menunjukkan penumpang negatif Covid-19. Sementara itu penumpang usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
“PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ucap Eva.
Baca: Harga Elpiji 12 Kg di Bogor Tembus Rp 206.000, Pedagang: Cuma Sultan yang Beli
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.