TEMPO.CO, Jakarta - Rapat lintas kementerian bersama Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada pekan lalu memutuskan rencana penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Pulau Dewata.
Sebenarnya apa yang melatarbelakangi keputusan Luhut tersebut?
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya menjelaskan, keputusan Menteri Luhut di antaranya menanggapi usulan dari pelaku industri pariwisata yang disampaikan kepada Gubernur Bali sejak 2021.
“Ini adalah perjuangan. Sudah beberapa kali rapat, semua stakeholder menyampaikan kepada Gubernur Bali untuk menghapus karantina,” kata Rai saat dihubungi pada Senin, 28 Februari 2022. "Gubernur serius mempertimbangkan dan memperjuangkan permintaan itu dalam rapat koordinasi."
Rai kemudian menceritakan bagaimana rapat yang dihadiri Luhut secara virtual pada pekan lalu. Rapat itu juga diikuti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan.
Selama rapat berlangsung, seluruh pemangku kebijakan menyampaikan beberapa pertimbangan sebagai alasan pemerintah harus melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan. Pertama, perekonomian Bali tercatat paling terpuruk ketimbang 33 provinsi lainnya.
Sebagai daerah yang mengandalkan perekonomian pada sektor pariwisata, pertumbuhan ekonomi Bali tersendat akibat kunjungan wisatawan—khususnya dari luar negeri—tiris. Pada kuartal IV 2021, pertumbuhan ekonomi Pulau Dewata hanya melaju 0,51 persen; jauh di bawah pertumbuhan nasional yang mencapai 5,02 persen.
Pertimbangan kedua, Bali telah berhasil meningkatkan capaian vaksinasinya. Bahkan angka vaksinasi dosis pertama dan kedua di provinsi tersebut menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional. Bali juga telah melaksanakan program vaksin dosis penguat atau booster bagi masyarakat.
Ketiga, perkembangan kasus Covid-19 dipandang telah terkendali. Tingkat fatality rate atau fatalitas kasus Covid-19 di Bali tergolong rendah dan angka keterisian kamar rumah sakit juga di bawah rata-rata nasional.
“Jadi kami usulkan beberapa hal, pertama mengenai Bali agar dibebaskan untuk karantina mulai Maret. Lalu Pak Menko (Luhut) mempertimbangkan itu dan diputuskan dilakukan pertengahan Maret,” ucap Rai.