TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menghapus ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali mulai 14 Maret 2022. Sebelum kebijakan itu berlaku, pemerintah akan lebih dulu melakukan uji coba pengurangan masa karantina menjadi tiga hari.
“Pemerintah akan melakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap dan booster. Hal ini diterapkan setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisis data,” ujar Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Senin, 28 Februari 2022.
Dia mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan. Menurut dia, tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum di provinsi itu sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster.
Luhut mengungkapkan, target penerapan kebijakan pada 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam masa evaluasi, tren kasus Covid-19 menunjukkan hasil yang membaik.
Selanjutnya uji coba di Bali berjalan baik, pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022. “Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata dia.