TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polri gencar mensosialisasikan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi berlebih atau disebut Zero ODOL. Di sisi lain, para sopir truk yang tergabung dalam Seguyup Rukun Sopir Indonesia melakukan aksi protes terhadap kebijakan itu pada Selasa lalu, 22 Februari 2022.
Mereka menganggap kebijakan Zero ODOL tidak memperdulikan nasib sopir truk yang tercekik biaya operasional pengiriman barang yang tinggi. Dengan kondisi seperti itu, mereka terpaksa menggunakan truk ODOL demi mengurangi biaya operasional yang melambung tinggi itu.
"Biaya operasional mengalami kenaikan, harga sparepart naik, biaya kebutuhan hidup semakin tinggi, tetapi biaya ongkos kirim barang segitu-gitu saja alias tidak ada kenaikan, bahkan cenderung hancur," tulis perwakilan sopir truk di akun Instagram @romansasopirtruck dikutip Tempo.co, Rabu, 23 Februari 2022.
Lantas, seperti apa kebijakan Zero ODOL itu?
Kebijakan Zero Over Dimension and Over Load disingkat Zero ODOL merupakan peraturan yang diinisiasi oleh Kemenhub untuk menormalisasi kendaraan ODOL di jalan raya. Kendaraan dengan kriteria ODOL memiliki spesifikasi dimensi yang tidak sesuai dengan standar produksi pabrik dan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditentukan.
Melansir laman resmi itjen.dephub.go.id, kebijakan Zero ODOL mendesak dilakukan mengingat keberadaan truk ODOL menjadi momok tersendiri di jalan raya. Misalnya, mengakibatkan kemacetan, merusak fasilitas jalan raya, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.
Berdasarkan data Korlantas Polri dalam Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas. Jalan-jalan di lintas Jawa dan Sumatera juga kerap dilalui truk tambun berulang kali hancur, meskipun sudah diperbaiki.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengungkapkan kebijakan Zero ODOL sebelumnya sudah disepakati oleh Kemenhub bersama pemangku kepentingan lainnya. Pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Kami himbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantum dalam PM 60/2019,” ujar Budi sebagaimana dikutip Tempo dari laman resmi dephub.go.id.
Rencananya, target Zero ODOL berlaku pada 1 Januari 2023. Dinas Perhubungan bersama Polri rutin menggelar operasi penegakan hukum di sepanjang 2022. Hal inilah yang kemudian memicu sejumlah aksi protes oleh sejumlah sopir truk hingga pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) usul agar pemberlakuan penuh kebijakan Zero ODOL ini diundur hingga 2025 mendatang. Hal itu mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi terpuruk dan berdampak pada industri nasional.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Terpukul Pandemi, Apindo Usul Kebijakan Zero ODOL Diundur 2 Tahun