TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta menutup empat perlintasan liar sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
"Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.
Eva menjelaskan, penutupan perlintasan liar tersebut di antaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi yang dilaksanakan serentak pada Rabu.
Ia mengimbau masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah".
Menurut dia, pada awal 2022 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerja sama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.
Dari lima perlintasan yang ditutup tersebut, empat titik merupakan perlintasan liar dan satu titik merupakan perlintasan resmi.
"Ke depannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap," ujarnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.
Saluran informasi resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Social media @keretaapikita @kai121_ .
ANTARA
Baca: Bustanul Arifin Kritik HET Minyak Goreng: Mahal, Sulit Diawasi, Picu Konflik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.