TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menunjuk empat perusahaan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) selama Januari 2022.
Keempat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc, Vonage Business Inc, Blizzard Entertaiment Inc, dan Twitch Interactive Singapore Pvt, Ltd.
"Udemy, Vonage Business, Blizzard Entertaiment, dan Twitch Interactive wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.
Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.
Neilmaldrin menjelaskan Udemy merupakan penyedia layanan kursus daring, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, serta Twitch adalah penyedia layanan video dan iklan.
Dengan tambahan keempat perusahaan tersebut, per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE yang menyetorkan PPN produk digital ke kas negara.