Pemerintah berencana memindahkan IKN secara bertahap hingga 2045. Pada tahap pertama, pemerintah akan membangun kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang targetnya selesai pada 2024. Proses pembangunan IKN berjalan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemindahan ibu kota.
Adapun Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memindahkan IKN. Ia menyebut setelah UU IKN disahkan, pemerintah akan menyusun lima peraturan turunan untuk mengakomodasi detail ketentuan pembangunan dan pemindahan ibu kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ini mengklaim rencana pemindahan ibu kota tidak berjalan secara ujug-ujug. “Pemikiran tentang pemindahan IKN sudah dilakukan oleh pemimpin bangsa sebelumnya, Mulai Soekarno, Soeharto, sampai SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Jadi sebetulnya Presiden Joko Widodo hanya menegaskan kembali pandangan pemimpin-pemimpin sebelumnya,” ucapnya.
Baca: Sri Mulyani Soroti Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 157,97 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.