TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan memperluas sektor yang dipungut pajak karbon pada 2025 setelah peta jalan pajak karbon selesai disusun.
"Perluasan sektor akan dilihat yang harus sesuai dengan peta jalan pajak karbon yang saat ini sedang disusun. Komunikasi dan kolaborasi kami sangat erat dengan DPR dan disepakati bahwa perluasan sektor akan dilihat di sekitar tahun 2025," kata Febrio dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring yang dipantau di Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.
Pemerintah akan memungut pajak karbon yang dimulai dari sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis Batu bara pada 1 April 2022 mendatang.
Pemungutan ini didasarkan pada aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mekanisme pemungutan pajak didasarkan pada batas emisi atau cap and tax dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen untuk emisi yang melebihi batas yang telah ditetapkan.
Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai pengurangan kewajiban pajak karbonnya.